MA Tolak PK Yudha Arfandi, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Sah

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK)

Yudha Arfandi

yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Dante, anak artis

Tamara Tyasmara

. Keputusan itu membuat Yudha tetap akan dihukum 20 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui melalui laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan Tolak PK Terpidana dalam nomor 53 PK/PID/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamara Tyasmara mengaku sangat bersyukur MA menolak PK Yudha Arfandi. Ia menilai keputusan tersebut membuktikan keadilan benar-benar diberikan.

“Alhamdullilah Allah enggak pernah salah nempatin keadilan,” kata Tamara Tyasmara seperti diberitakan

detikcom

, Selasa (21/4).

“Sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga,” ujarnya.

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Perkara ini bermula setelah Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha yang saatitu merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan anak berusia enam tahun tersebut di kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Yudha kemudian divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur karena terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana pada November 2024.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang ingin Yudha dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan yang dilakukan dianggap sadis dan tidak manusiawi. Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatan keji tersebut.

Namun, Yudha mengajukan banding dan kasasi meski akhirnya semua ditolak dan hukuman tetap 20 tahun penjara, sama seperti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(chri)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Survei: Tingkat Kepuasan ke Trump Merosot ke Titik Terendah Imbas Iran

Baca lagi: Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Baca lagi: Iran soal Trump Perpanjang Gencatan Senjata: Ada Udang Di balik Batu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: